Pentingnya Kesehatan gigi pada anak Usia dini
Pengenalan dan perawatan kesehatan gigi secara dini adalah
sangat penting, mengingat banyak anak dengan tingkat frekwensi karies
atau lubang yang cukup tinggimasih banyak yang belum tertangani.
Kelainan pada rongga mulut dapat dideteksi sedini mungkin sehingga
dapat dilakukan suatu perawatan sederhana yang memungkinkan anak dapat
menerima perawatan gigi. Pengenalan dan perawatan kesehatan gigi anak
sejak dini merupakan sesuatu hal yang kadang-kadang menimbulkan rasa
kekhawatiran pada setiap ibu. Para ibu mempunyai kekhawatiran bagaimana
cara mempersiapkan pada saat kunjungan pertama untuk perawatan gigi.
Dalam perawatan ke dokter gigi seharusnya anak sudah mulai dikenalkan
kepada dokter gigi, perawat gigi dan lingkungan di sekitar ruang
pemeriksaan gigi. Anak sudah bisa dikenalkan perawatan gigi pada usia
18 bulan dan dapat dilakukan perawatan pada usia 2-3 tahun dengan
harapan kesehatan gigi dan mulut pada anak-anak bisa lebih terjaga dan
termonitor. Selain itu para ibu juga merasakan kekhawatiran apabila
telah melihat ada kelainan pada gigi anaknya. Rasa khawatir tersebut
dapat ditanggulangi dengan cara mempersiapkan para ibu dalam mengambil
langkah-langkah apa yang dapat dilakukan di dalam mengenalkan perawatan
gigi pada anaknya serta menambah pengetahuan para ibu mengenai
kelainan-kelainan pada gigi dan mulut anak yang sering ditemukan. Mulut
merupakan pintu gerbang pertama di dalam sistem pencernaan. Makanan dan
minuman akan diproses di dalam mulut dengan bantuan gigi-geligi, lidah,
dan saliva. Pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut merupakan salah satu
upaya meningkatkan kesehatan. Mulut bukan sekedar untuk pintu masuknya
makanan dan minuman tetapi fungsi mulut lebih dari itu dan tidak banyak
orang menyadari besarnya peranan mulut bagi kesehatan dan kesejahteraan
seseorang. Oleh karena itu kesehatan gigi dan mulut sangat berperan
dalam mengurangi frekwensi karies gigi. Kecenderungan para ibu pada
umumnya datang ke dokter gigi membawa anaknya pada kondisi sakit dan
rewel sehingga akan menyulitkan dalam melakukan tindakan perawatan gigi.
Kunjungan pertama adalah hal yang paling penting untuk dilakukan karena
pada umumnya kunjungan pertama pada umumnya anak lebih dapat menerima
perawatan gigi. Dan seharusnya dalam kunjungan pertama ke dokter gigi
anak harus selalu didampingi orang tua. Trauma perawatan sebelumnya
akan lebih menyulitkan perawatan gigi lanjutan. Tugas utama dokter gigi
anak adalah merubah pola prilaku anak yang pada awalnya takut akan
perawatan gigi akan menjadi sesuatu hal yang menarik sehingga
didapatkan kesehatan gigi yang optimal terutama pada anak.
Instruksi pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut di rumah telah banyak
disusun oleh para ahli. Program tersebut menekankan pada pencegahan
terjadinya karies. Oleh karena masih banyak para orang tua yang
beranggapan bahwa geligi susu hanya sementara dan akan diganti oleh
geligi tetap sehingga mereka tidak memperhatikan mengenai kebersihan
geligi susu. Penerapan instruksi pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
sebaiknya telah dimulai sejak bayi masih di dalam kandungan, sehingga
orang tua akan lebih siap di dalam melakukan instruksi tersebut.
Peran serta orang tua sangat diperlukan di dalam membimbing, memberikan
pengertian, mengingatkan, dan menyediakan fasilitas kepada anak agar
anak dapat memelihara kebersihan gigi dan mulutnya. Selain itu orang
tua juga mempunyai peran yang cukup besar di dalam mencegah terjadinya
akumulasi plak dan terjadinya karies pada anak. Pengetahuan orang tua
sangat penting dalam mendasari terbentuknya perilaku yang mendukung
atau tidak mendukung kebersihan gigi dan mulut anak. Pengetahuan
tersebut dapat diperoleh secara alami maupun secara terencana yaitu
melalui proses pendidikan. Orang tua dengan pengetahuan rendah mengenai
kesehatan gigi dan mulut merupakan faktor predisposisi dari perilaku
yang tidak mendukung kesehatan gigi dan mulut anak. Proses pelaksanaan
instruksi kebersihan gigi dan mulut membutuhkan serangkaian proses yang
dapat dimulai dengan mengajarkan orangtua atau pengasuh. Teknik
penerapan upaya ini sesuai dengan perkembangan kemampuan motorik dan
kecerdasan anak. Berbagai sikap dan perilaku anak akan muncul pada saat
dimulainya proses ini. Namun demikian anak akan mudah menyesuaikan
apabila telah terjalin komunikasi yang interaktif antara anak dengan
orang tua atau pengasuh. Prilaku merupakan suatu aktifitas manusia yang
sangat mempengaruhi pola hidup yang akan dijalaninya. Proses
pembentukan prilaku yang diharapkan memerlukan waktu serta kemampuan
dari para orangtua di dalam mengajarkan anak. Oleh karena itu bila pola
hidup yang dijalaninya merupakan pola hidup yang sehat maka perilaku
yang akan diterapkan di dalam memelihara kesehatan gigi dan mulut pun
merupakan pola hidup yang sehat.
amelian
Jumat, 13 Januari 2012
Kesadaran akan pentingnya kesehatan
Pemakaian obat tradisional atau jamu yang sekarang ini banyak dicampur dengan obat (modern) juga sangat berisiko menyebabkan kelainan kulit berupa alergi yang sering disebut allergic drug reaction. Namun, efek obat yang tidak dikehendaki itu tidak selalu bersifat alergik, bisa juga tidak alergik. Oleh karena itu penting sekali untuk memperhatikan dasar-dasar diagnosis kelainan kulit karena alergi obat.
Pada pemakain obat bukan hanya masyarakat yang harus berhati-hati tetapi dokter juga turut aktif. Dokter hendaknya sangat hati-hati dalam memberikan obat kepada pasien yang datang dengan keluhan, yang kemudian didiagnosis sebagai kelainan kulit. Harus diingat, kelainan yang dialami pasien itu dipicu oleh alergi obat.
Sebagai contoh munculnya penyakit baru akibat pemakaian obat akan diilustrasikan hal tersebut pada kulit.
Dari semua kelainan itu, yang paling sering ditemui adalah eritema, yaitu kemerahan pada kulit akibat melebarnya pembuluh darah yang disebabkan oleh alergi obat. Sedangkan yang paling parah adalah sindrom stevens-johnson atau yang biasa disebut sebagai eritema multiforme (EM) major, yakni kelainan yang muncul akibat alergi obat dan sering menyerang lubang badan terutama mulut dan alat kelamin (laki-laki).
Untuk mengenal kelainan kulit karena alergi obat secara sistemik diperlukan anamnesis yang teliti. Dan, tentu saja harus mengenal bentuk-bentuk klinis kelainan tersebut.
Bab I Pendahuluan
1.1Latar belakang:
Kebanyakan
warga negara Indonesia tidak sadar dengan kesehatan seperti makan
sembarangan, terlalu banyak aktivitas sehingga kurangnya istirahat, dan
merekatidak pernah melakukan olahraga. Padahal makan makanan bergizi,
istirahat yang cukupdan berolahraga itu adalah kunci untuk menjaga
kesehatan.
Kita
akan sadar jika kesehatan itusangat penting pada saat kita terkena
penyakit. Sebenarnya kita bisa menghindari penyakit itu jika kita
peduli dengan kesehatan kita. Kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena kesehatan itu merupakan anugerah yang terindah yang diberi oleh Tuhan.
Kesadaran
akan pentingnya kesehatan meliputi berbagai hal, mulai dari pencegahan
sampai dengan penanganan penyakit. Masyarakat menilai tingkat kesadaran
yang bervariasi untuk masing-masing jenis kesadaran. Pada kesempatan
ini akan dibahas hanya dua aspek yaitu:
1.2Permasalahan
- Kurangnyakesadaran masyarakat tentang pentingnyakesehatan dilingkungan
- Kurangnya kesadaran masyarakat bagaimana cara pemakaian obat
Bab II Pembahasan
2.1Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnyakesehatan di lingkungan
Tujuan
program Idonesia Sehat 2010 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Salah satu indikator keberhasilan program
adalah penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup
sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan dan fasilitas
kesehatan yang bermutu.
Faktor
kesehatan lingkungan meliputi kebersihan (termasuk pengelolaan sampah),
tersedianya udara yang sehat, dukungan tumbuhan penyegar, dan
sebagainya.
Kesadaran masyarakat
menjaga kesehatan diri dan lingkungan masih rendah. Rendahnya kesadaran
itu, karena berbagai faktor, diantaranya faktor ekonomi dan
ketidaktahuan bagaimana cara hidup sehat.
Menkes
menjelaskan hal ini terlihat berdasarkan riset kesehatan dasar
(riskesdas) tahun 2007, rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas
buang air besar sebesar 24,8 persen, tidak memiliki saluran pembuangan
air limbah sebesar 32,5 persen.
Walaupun kenyataannya
seperti itu, terlihat ada kecendrungan positif kearah pencapaian
peningkatan lingkungan sehat, seperti rumah tangga yang mempunyai akses
air bersih 57,7 persen dan rumah tangga mempunyai akses sanitasi yang
baik sebesar 63,3 persen. Untuk mendorong masyarakat tentang kesadaran
hidup sehat, maka harus ada solusi. Maka dari itu kita harus menjaga,
merawat dan memperbaiki lingkungan di sekitar kita.
2.2Kurangnya kesadaran masyarakat bagaimana cara pemakaian obat
Banyaknya obat
yang dijual bebas memicu pemakaian obat yang kurang rasional oleh
masyarakat. Akibatnya, bukannya sembuh, justru terjadi alergi terutama
pada kulit sebagai efek samping yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Tanpa penanganan medis yang tepat, kelainan kulit karena alergi obat
itu juga dapat berakibat fatal, sampai menyebabkan kematian. Selain
menyebabkan kematian, kesalahan dalam penggunaan obat bisa menyebabkan
kelainan kulit yang disebabkan oleh alergi obat agar tidak terjadi
kekeliruan dalam mendiagnosis.Pemakaian obat tradisional atau jamu yang sekarang ini banyak dicampur dengan obat (modern) juga sangat berisiko menyebabkan kelainan kulit berupa alergi yang sering disebut allergic drug reaction. Namun, efek obat yang tidak dikehendaki itu tidak selalu bersifat alergik, bisa juga tidak alergik. Oleh karena itu penting sekali untuk memperhatikan dasar-dasar diagnosis kelainan kulit karena alergi obat.
Pada pemakain obat bukan hanya masyarakat yang harus berhati-hati tetapi dokter juga turut aktif. Dokter hendaknya sangat hati-hati dalam memberikan obat kepada pasien yang datang dengan keluhan, yang kemudian didiagnosis sebagai kelainan kulit. Harus diingat, kelainan yang dialami pasien itu dipicu oleh alergi obat.
Sebagai contoh munculnya penyakit baru akibat pemakaian obat akan diilustrasikan hal tersebut pada kulit.
Bentuk kelainan dapat
bermacam-macam. Alergi terhadap satu macam obat dapat memberi gambaran
klinis yang beraneka ragam. Sebaliknya, gambaran klinis yang sama dapat
disebabkan oleh alergi bermacam-macam obat.
Berdasarkan bentuk-bentuk klinis, kelainan kulit akibat alergi obat
itu dapat dibedakan menjadi delapan, eritema, pupura, urtikaria,
dermatitis medikamentosa, eksantem fikstum, eritema nodusum,
eritroderma serta eritema multiforme (EM).Dari semua kelainan itu, yang paling sering ditemui adalah eritema, yaitu kemerahan pada kulit akibat melebarnya pembuluh darah yang disebabkan oleh alergi obat. Sedangkan yang paling parah adalah sindrom stevens-johnson atau yang biasa disebut sebagai eritema multiforme (EM) major, yakni kelainan yang muncul akibat alergi obat dan sering menyerang lubang badan terutama mulut dan alat kelamin (laki-laki).
Untuk mengenal kelainan kulit karena alergi obat secara sistemik diperlukan anamnesis yang teliti. Dan, tentu saja harus mengenal bentuk-bentuk klinis kelainan tersebut.
Untuk
menghindarikemungkinan adanya penyakit baru maka ada beberapa hal yang
harus diperhatikan, berikut adalah cara pemakaian obat yang baik:
- Minumlah obat sesuai anjuran, pada waktu yang tepat dan sesuai jangka waktu pengobatan yang telah ditentukan. Penggunaan obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh untuk penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas serta keadaaan atau masalah kesehatan yang ringan. Jika anda menggunakan obat bebas atau bebas terbatas, ikutilah aturan yang tercantum pada kemasan kecuali disarankan lain oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas tersebut tidak dimaksudkan untuk penggunaan secara terus menerus.
- Jika anda merasa obat yang digunakan tidak memberikan manfaat atau menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan hubungi segera tenaga kesehatan terdekat.
- Berbagai jenis obat-obat jangan dicampur dalam satu wadah.
- Etiket pada wadah obat jangan dibuang karena pada etiket tersebut tertera cara penggunaan dan informasi penggunaan obat yang penting.
- Untuk menghindari kesalahan, jangan meminum obat ditempat gelap. Bacalah cara pemakaian sebelum meminum obat juga tanggal kadaluarsanya. Jika kita terpaksa memakan obat warung maka berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan:
ªJika
kita mengkonsumsi obat warung selama 3 hari berturut-turut tidak ada
perubahan maka lebih baik dihentikan dan berobat ke dokter.
ªJika
dalam jangka waktu 3 hari ada perubahan maka lanjutkan hingga sakitnya
terasa benar-benar sembuh tetapi dalam jangka waktu 1 minggu.
ªTidak boleh mengkonsumsi obat warungdalam jangka bertahun-tahun, akan menimbulkan ketergantungan.
Derita Akibat Narkoba
Akibat penyalahgunaan narkoba adalah merubah dan merusak transmisi susunan syaraf pusat dan organ-organ tubuh, merosotnya moral yang diikuti penyimpangan sosial dalam masyarakat. Dalam memenuhi narkotik, segala cara bisa dihalalkan dari menjual barang-barang hingga tindak pidana kriminalitas.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Pengertian narkoba. Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.
Mengapa orang mengkonsumsi Narkoba? Untuk merasakan kesenangan, efeknya rasa bahagia rohani dan jasmani bagi si pemakai, berbeda dengan kokain, efeknya menimbulkan atau kekuatan percaya diri. Sedangkan efek dari Heroin akan merasakan kepuasan dan relaksasi.
Akibat Penyalagunaan Narkoba
Mereka yang menkonsumsi NARKOBA akan mengalami gangguan mental organik(GMO), terganggunya fungsi berfikir, persepsi, berperasaan dan berprilaku yang bersangkutan dengan berperilaku gangguan jiwa (psikotik) alias Gila.
Walau efeknya banyak, tetapi sebagian pemakai narkoba tersadar bahwa benda ‘laknat’ ini sangat berbahaya, bahkan mematikan. Beberapa efek narkoba itu diantaranya kecanduan atau ketagihan, merusak otak dan daya pikir, serta stroke. Otak sebagai pusat perintah manusia bagi pecandu narkoba akan tidak bisa berperan dengan baik karena dapat berakibat pada perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta kegamangan dalam mengambil keputusan dan penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang, mendorong terjadinya paranoia(Waham curiga) depresi, agresi, dan halusinasi (mendengar suara-suara atau melihat sesuatu) serta dapat juga mengganggu produksi hormon di dalam tubuh. Berbagai dampak akan dialaminya seperti Fisik, Mental, emosional, spiritual.
Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.
Adiksi terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.
Secara spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll.
Upaya pencegahan
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)
Oleh : Dr RA Latifah SpKJ MKes, Direktur RS Ernaldi Bahar
Oleh : Dr RA Latifah SpKJ MKes, Direktur RS Ernaldi Bahar
Akibat penyalahgunaan narkoba adalah merubah dan merusak transmisi susunan syaraf pusat dan organ-organ tubuh, merosotnya moral yang diikuti penyimpangan sosial dalam masyarakat. Dalam memenuhi narkotik, segala cara bisa dihalalkan dari menjual barang-barang hingga tindak pidana kriminalitas.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkoba
dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu : Narkotika - untuk
menurunkan kesadaran atau rasa. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari
pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak. Dan, Obat atau zat
berbahaya
Pengertian narkoba. Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.
Ketika
orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju
pada Narkoba. Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh,
nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi
perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Perilaku
pemakai untuk mendapatkan narkoba melakukan berbagai cara untuk
mendapatkan narkoba secara terus-menerus. Pemakai yang sudah berada
pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk bisa
mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang
sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak mempunyai persediaan
uang.
Mengapa orang mengkonsumsi Narkoba? Untuk merasakan kesenangan, efeknya rasa bahagia rohani dan jasmani bagi si pemakai, berbeda dengan kokain, efeknya menimbulkan atau kekuatan percaya diri. Sedangkan efek dari Heroin akan merasakan kepuasan dan relaksasi.
Akibat Penyalagunaan Narkoba
Mereka yang menkonsumsi NARKOBA akan mengalami gangguan mental organik(GMO), terganggunya fungsi berfikir, persepsi, berperasaan dan berprilaku yang bersangkutan dengan berperilaku gangguan jiwa (psikotik) alias Gila.
Walau efeknya banyak, tetapi sebagian pemakai narkoba tersadar bahwa benda ‘laknat’ ini sangat berbahaya, bahkan mematikan. Beberapa efek narkoba itu diantaranya kecanduan atau ketagihan, merusak otak dan daya pikir, serta stroke. Otak sebagai pusat perintah manusia bagi pecandu narkoba akan tidak bisa berperan dengan baik karena dapat berakibat pada perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta kegamangan dalam mengambil keputusan dan penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang, mendorong terjadinya paranoia(Waham curiga) depresi, agresi, dan halusinasi (mendengar suara-suara atau melihat sesuatu) serta dapat juga mengganggu produksi hormon di dalam tubuh. Berbagai dampak akan dialaminya seperti Fisik, Mental, emosional, spiritual.
Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.
Adiksi terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.
Secara spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll.
Upaya pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua
pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan
aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan
penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan
perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan
yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan
sekolah. Dan tempat pesta-pesta pernikahan dengan musiknya sambil
bertransaksi Narkoba. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral
dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga
perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang
sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai
upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan
generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik.(*)
Label:
Narkotika
Dampak dari Pergaulan Bebas
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
| Proses tata cara pernikahan yang Islami |
|
|
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan
memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah
Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata
cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
- Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya. - Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan. - Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:- Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
- Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya. - Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
- Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
- Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
- Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:- Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
- Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya. - Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani) - Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. - Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
- Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar."
(HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:- Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang
dibawakan oleh Anas radliallahu 'anhu, katanya:
Dari Anas radliallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanadhasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65) - Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai
denganwasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018). - Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf
ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai,
Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu 'anhu. Bersabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)
Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90) - Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang
dibawakan oleh Anas radliallahu 'anhu, katanya:
Rabu, 09 November 2011
Langganan:
Komentar (Atom)
